Friday, May 11, 2012

postheadericon IT Forensic


IT Forensic

Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Tujuan

Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Komputer fraud.
2. Komputer crime.

postheadericon Audit IT


Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.


Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. 

Wednesday, April 11, 2012

postheadericon Cyber Crime


Pada kesempatan kali ini akan menjelaskan tentang cyber crime, cyber crime menurut pengertinan katanya dapat diartikan dengan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan didunia maya. kejatahan ini mengacu kepada aktivitas dengan konputer atau jaringan komputer, dimana komputer menjadi alat, sasaran atau terjadinya kejahatan. cyber crime merupakan tindakan yang melawan hukum, karena dilakukan untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, tapi dengan merugikan orang lain.

Jenis - Jenis CyberCrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

  1. Unauthorized Access
  2. Illegal Contents
  3. Penyebaran virus secara sengaja
  4. Data Forgery
  5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
  6. Cyberstalking
  7. Carding
  8. Hacking dan Cracker
  9. Cybersquatting and Typosquatting
  10. Hijacking
  11. Cyber Terorism


Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal, Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
  • Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”, Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.


Berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat digolongkan menjadi tiga jenis sebagai berikut :

  • Cyber crime yang menyerang individu (Against Person), Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangantersebut. 
  • Cyber crime menyerang hak milik (Againts Property), Cyber crime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
  • Cyber crime menyerang pemerintah (Againts Government), Cyber crime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyeranganterhadap pemerintah.


Disini saya akan menjelaskan tentang Carding, carding yaitu aktivitas yang dilakukan dalam cyber crime. carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan internet.

contoh kasus carding adalah :
pada artikel di http://www.4law.co.il/indo1.pdf perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 – 5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.

dalam kasus ini pelaku akan dikenakan sanksi yang terdapat pada pasal-pasal kejahatan dunia maya, dan pasalnya sebagai berikut :

Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

Sumber :
http://www.4law.co.il/indo1.pdf 
http://www.scribd.com/doc/31527945/Jenis-Cybercrime
Tuesday, March 20, 2012

postheadericon Etika & Profesionalisme


Pada kesempatan  kali ini akan membahas tentang pengertian Etika  serta Profesionalisme dalam Teknologi Sistem Informasi.

1. Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" merupakan  cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Perbuatan atau sesuatu hal dikatakan baik/benar bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).

Perbuatan buruk atau salah adalah segala yang tercela, berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

Etika mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

2. Profesionalisme

Profesionalisme ialah sifat-sifat dari mulai kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu. sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang profesional.

Profesionalisme berasal dari kata profesion atau profesi artinya jabatan seseorang yang bersifat komersial ataupun tidak, yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu :

  • Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  • Suatu teknik intelektual
  • Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  • Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  • Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  • Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  • Pengakuan sebagai profesi
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  • Hubungan yang erat dengan profesi lain

3. Pengertian TSI

Teknologi system informasi adalah  informasi yang mempunyai fungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis, dan menyebarkan informasi untuk tujuan yang spesifik. 

4. Etika & Profesionalisme TSI

Etika & Profisinalisme  TSI adalah kaidah bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas yang dinilai dari seseorang yang profesional dalam menggunakan, memanfaatkan dan berperan dalam Teknologi Sistem Informasi

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:

  • Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  • Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
  • Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  • Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  • Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  • Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sumber :

Friday, March 16, 2012

postheadericon Menentukan Koordinat Rumah Menggunakan Google Earth


Dalam menentukan suatu koordinat lokasi yang diinginkan ada beberapa cara, seperti menggunakan google map, Foursquare, Google Earth dan lain sebagainnya. Dalam hal ini saya kan menggunakan Google Earth. Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Lakukan Instalasi aplikasi Google Earth, sebelumnya download dahulu installernya di
  • http://www.google.com/intl/id/earth/download/ge/ setelah itu jalankan untuk melakukan instalasi dengan cara double klik.
  • Tunggu beberapa saat, setelah instalasi selesai maka akan tampil seperti berikut :
 
  • Setelah itu masukkanlah alamat yang akan dituju pada kolom edit text dan telusuri makan akan muncul  sebagai berikut :   

  • Langkah selanjutnya mencari lokasi yang diinginkan, contohnya seperti berikut :
 
  • Dengan didapatkannya lokasi yang ditentukan maka didapat pula koordinat dari lokasi tersebut, dari mulai : Garis Lintang, Garis Bujur, Kisaran, Permulaan, kemiringian dan sebagainya.

About Me

Fawaz Fauzan Nahdi
Simple... :)
View my complete profile

Search

Loading...

Feed Google

Add to Google Reader or Homepage

Followers

Total Pageviews

Popular Posts

Studentsite Gunadarma

Feed Burner